Mataram — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) NTB menggelar rapat koordinasi pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2026, Rabu (21/01).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Karo Ekbang) Lantai III Gedung II Kantor Gubernur NTB ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Dinas Koperasi dan UKM NTB turut hadir yang diwakili oleh Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Aunur Rofic Arochman dan Penata Layanan Operasional Saddam Satria Jagad, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam rangka persiapan penginputan RKP DBH CHT, sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyampaian RKP paling lambat dilakukan pada minggu ketiga bulan Januari sebagai syarat penyaluran dana DBH CHT tahap awal.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi program di 12 OPD pelaksana agar sesuai dengan porsi alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Kehadiran Dinas Koperasi dan UKM NTB dalam rapat ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan alokasi 50 persen pada bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui program pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan kerja, serta penguatan UMKM.
Selain aspek administrasi, rapat juga menekankan pentingnya penggunaan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sebagai basis penentuan sasaran program. Data by name by address ini diharapkan dapat memastikan distribusi bantuan dari dana DBH CHT, seperti bantuan modal usaha dan pelatihan, tepat sasaran bagi masyarakat pada desil kesejahteraan terendah di NTB.
Dengan percepatan penyusunan RKP DBH CHT Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap penyaluran dana tahap pertama sebesar 10 persen pada Februari mendatang dapat terealisasi tepat waktu, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik hasil tembakau di NTB. (Tim PPID Diskop UKM NTB)