Mataram — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB! Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Fungsional Pengawas Koperasi, H. Muhammad Adhar, menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah (Kopsyah) Angkasa Barokah RRI Mataram, Kamis (22/1/2025).
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan setiap koperasi untuk menyelenggarakan RAT setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
RAT menjadi kewajiban bagi setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota atas kinerja serta pengelolaan koperasi selama satu tahun buku. Selain itu, RAT juga merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan RAT diharapkan dapat dilakukan secara tepat waktu, yakni pada awal tahun antara bulan Januari hingga Maret. Hal ini penting guna menjaga tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan transparan.
RAT Kopsyah Angkasa Barokah RRI Mataram Tahun Buku 2025 dihadiri oleh seluruh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi, dan berlangsung dengan lancar serta penuh partisipasi aktif dari anggota.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)