Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB Kabid Pengawasan Koperasi Irine Silviani dan Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam Baiq Ayu Juita Mayasari menghadiri rapat koordinasi dan kunjungan kerja di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur NTB. Kamis (9/10/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian RI Nomor B/ENG.03.02/64/D.IV.M.EKON.3/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Rapat yang dihadiri sejumlah OPD dan instansi terkait ini membahas tindak lanjut Pilot Project Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah digelar sebelumnya pada 1 September 2025.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting, antara lain:
Persiapan Pemerintah Provinsi NTB dalam penyediaan persetujuan lingkungan, PKKPR, serta dukungan pembiayaan APBD untuk penerbitan IPR.
Penetapan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sesuai Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
Dorongan kerja sama antara pemilik IPR komoditas emas dengan offtaker seperti PT ANTAM Tbk atau perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
Kementerian dan lembaga terkait menyatakan dukungan terhadap percepatan penerbitan IPR, dengan harapan seluruh instansi menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen mempercepat penerbitan IPR guna mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.