Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah NTB

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM, Kabid Pembinaan Koperasi H.Muksin dan Kabid Pengawasan Irine Silviani mengikuti Rakor Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah NTB Semester I Tahun 2025. Jumat, (25/7/2025)
Keberadaan Aktivitas Keuangan Ilegal perlu diwaspadai dan diberantas bersama. Perkembangan data pengaduaan masyarakat terhadap keuangan illegal semakin meningkat dan menghawatirkan.
Beberapa laporan yang diterima antara lain:
1. 2 pinjol ilegal; AmanCepat, SoEasy.
2. 6 investasi Bodong; OTTO, JYPRC, CleanSpark VWOM,Blackstone
3. 13 penipuan online; pengaduan mengatasnamakan PT Shopee, mengatas namakan DJP Pajak, mengatas namakan Taspen, mengatasnamakan Pamelo, Exness Tranding, mengatasnamakan QIBT Apps
4. 2 love Trap; 2 aduan twrkait live trap dengan modus hubungan asmara.

Utk pengaduan dapat ke IASC (Indonesia Anti Scam Centre)
Pertanyaan hubungi 157
Email: satgaspasti#ojk.go.id
Https;//sipasti.ojk.go.id/
Https://iasc.ojk.go.id/

Leave a Comment