Sekdis Ingatkan ASN Agar Ikuti Aturan Jam Kerja

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, apel pagi dipimpin oleh Sekretaris Diksop UKM NTB Muhamad Fauzan. (24/6/2025).
Dalam amanatnya menyampaikan terkiat dengan pergub no. 58 yang menguraikan tentang jam kerja bagi PNS mulai dari masuk kerja,istirahat dan kerja lagi sampai jam pulang kantor jam 07.30. Istirahat jam 12.00 kemudian balik lagi pukul 13.00. pulang pukul 16.00 wita kecuali hari jumat pukul 17.00 wita.
Namun Kata Sekdis, masih saja ada yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan jam kerja dengan berbagai alasan.
Untuk itu Sekdis tidak henti hentinya mengingatkan agar sebagai ASN supaya mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam pergub tersebut.
Selain itu Sekdis mengajak untuk sama sama terlibat dalam menyambut dan memeriahkan Harkopnas ke 78 yang saat ini sedang di persiapkan oleh Panitia.

Leave a Comment