Momentum Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi, Kemenkop Gelar Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Mataram, 7 Mei 2026 — Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan.

Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia. NTB dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15 persen hingga lebih dari 20 persen terhadap PDRB NTB, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar 21 persen, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian. Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panel Barus menyampaikan bahwa dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Koperasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi. Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, badan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan kapasitas usaha, serta instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB, yang mencerminkan besarnya potensi kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha pertambangan berbasis koperasi serta narasumber dari Kemenkop, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi Provinsi NTB dan Dinas ESDM Provinsi NTB. Undangan dan peserta kegiatan terdiri atas unsur pemerintah pusat dan daerah, Dekopin Pusat dan Daerah NTB, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para peserta memperoleh materi terkait perspektif perkoperasian dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan dan teknis operasional, potensi pertambangan daerah, serta dukungan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan usaha pertambangan berbasis koperasi di NTB.

“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” ungkap Panel Barus.

Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan gerakan koperasi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kementerian Koperasi terus berkomitmen untuk memperluas peran koperasi pada sektor-sektor strategis nasional, termasuk sektor pertambangan, melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan model usaha berbasis koperasi yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini juga, Kementerian Koperasi melalui Deputi Pengembangan Usaha Koperasi juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) 

Dinas Koperasi UKM NTB menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat di daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM NTB, H. Wirawan, usai sosialisasi pertambangan berbasis koperasi yang digelar oleh Kementerian Koperasi RI.

Menurut Wirawan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mengakselerasi perwujudan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat.

“Komitmen ini bukan sekadar komitmen tanpa aksi. Pemerintah Provinsi NTB sudah melakukan beberapa langkah konkret,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini telah terbit satu pilot project izin tambang rakyat yang diberikan kepada Koperasi Bukit Selong Lestari. Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pertambangan rakyat.

Perda tersebut nantinya akan mengatur dua aspek utama, yakni prosedur perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat. Dari sisi perizinan, regulasi akan melibatkan peran DPMPTSP NTB, Dinas ESDM NTB, serta Dinas Lingkungan Hidup NTB.

Sementara itu, aspek tata kelola difokuskan pada pengelolaan tambang rakyat yang ramah secara sosial maupun lingkungan.

“Harapan Pak Gubernur, praktik pertambangan rakyat di NTB tidak hanya mendatangkan kesejahteraan bagi generasi sekarang, tetapi juga dapat dinikmati anak cucu di masa mendatang. Bahkan bisa menjadi role model bagi pengembangan pertambangan di provinsi lain,” katanya.

Wirawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi RI yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di NTB.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah Perda disahkan, Dinas Koperasi akan fokus melakukan pendampingan terhadap koperasi-koperasi pengelola tambang rakyat.

“Dinas Koperasi akan mengawal penerapan prinsip-prinsip koperasi, mulai dari tata kelola keuangan, tata kelola usaha, hingga kontribusinya terhadap pengembangan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan,” Tutupnya. (Tim PPID DIskop UKM NTB)

Leave a Comment