Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) penataan dan legalisasi kegiatan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB Wirawan Ahmad, yang turut berperan aktif memberikan pandangan dan masukan dalam perumusan arah kebijakan daerah. FGD ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sesuai arahan Gubernur NTB, guna memastikan pengelolaan pertambangan rakyat berjalan sesuai koridor hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
FGD dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Bank NTB Syariah, Jalan Udayana, Kota Mataram, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Mengusung tema “Konsep Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Berkelanjutan dalam Rangka Memberikan Manfaat Optimal bagi Masyarakat, Daerah, dan Negara Sekaligus Meminimalisir Potensi Kerusakan Lingkungan”, forum ini menjadi wadah dialog lintas sektor untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan implementatif, sehingga pertambangan rakyat di NTB dapat dikelola secara profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas. (Tim PPID Diskop UKM NTB)