Penulis: Andi Pramaria- Widyaiswara Ahli Utama UPTD Balatkop UKM NTB.
Kewirausahaan adalah kegiatan usaha atau bisnis mandiri yang setiap sumber daya dan kegiatannya dibebankan kepada pelaku usaha atau wirausahawan terutama dalam membuat produk, menentukan cara produksi, maupun menyusun suatu operasi bisnis dan pemasaran produk serta mengatur permodalan usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, klasifikasi UMKM dibagi menjadi:
1. Usaha Mikro : yaitu usaha yang menggunakan asset senilai < Rp. 1 M (diluar tanah & bangunan) dan Omset Tahunan < Rp. 2 M
2. Usaha Kecil : Nilai Aset Rp. 1 M-Rp. 5 M (diluar tanah & bangunan), Omset Tahunan Rp. 2 M-Rp. 15 M
3. Usaha Menengah : Nilai Aset Rp. 5 M-Rp. 10 M (diluar tanah & bangunan) dan Omset Tahunan Rp. 15 MRp 50 M Naik Kelas
Sudah pasti sering mendengar UMKM Naik Kelas. Jika mencermati pembgian kelas sebagaimana PP No. 7/2021, maka kelas mikro harus mampu melompat asetnya menjadi >1 Milyar dengan omset > 2 Milyar.
Agak sulit karena memang lompatan antara kelas mikro ke kelas kecil diperlukan tambahan aset dan omset yang cukup besar. Demikian pula, untuk kelas kecil ke kelas menengah juga mengalami kendala pada kriteria aset dan omset. Untuk mampu menaikan kelas, maka diperlukan bantuan, bimbingan teknis,
pembinaan dan fasilitasi yang terus menerus. UMKM Berkembang
Jika Usaha Kelas Mikro dengan asset Rp. 50 juta/tahun dan omzet mencapai Rp. 150 juta/tahun dan pada tahun berikutnya mengalami perubahan menjadi asset sebesar Rp. 200 juta dan Omzet naik menjadi Rp.700 juta, maka meskipun sudah naik berkali lipat, tidak termasuk dalam katagori naik kelas karena tetap
berada di kelas mikro. Oleh karena itu, dalam kondisi ini dapat dinyatakan sebagai UMKM Berkembang, yang didefinisikan terjadinya penambahan asset dan atau omzet namun tetap berada dalam kelas yang sama.
Pengakuan atas perkembangan UMKM perlu dilakukan untuk memberikan nilai atas kinerja UMKM, meskipun dalam posisi belum naik kelas.
UMKM Berkembang
