TUGAS & FUNGSI

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah provinsi yang dibentuk oleh gubernur sebagai kepala daerah. Dasar hukumnya terutama terdapat dalam:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya),
  • PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
  • Peraturan daerah masing-masing provinsi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Tugas Pokok SKPD Provinsi

Secara umum, setiap SKPD provinsi mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya, yang mencakup:
    • Urusan wajib pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman & ketertiban, sosial),
    • Urusan wajib non-pelayanan dasar (misalnya tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pangan, lingkungan hidup, dll.),
    • Urusan pilihan (misalnya kelautan, kehutanan, pariwisata, pertanian, dll.).
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan visi, misi, dan rencana pembangunan daerah.
  3. Mengelola sumber daya dan administrasi pemerintahan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup kerjanya.
  5. Memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas bidang masing-masing SKPD.

Fungsi Pokok SKPD Provinsi

Berdasarkan PP 18/2016, fungsi SKPD dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas/badan/biro/kantor, termasuk pengelolaan keuangan dan aset.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.