Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah provinsi yang dibentuk oleh gubernur sebagai kepala daerah. Dasar hukumnya terutama terdapat dalam:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya),
- PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
- Peraturan daerah masing-masing provinsi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Tugas Pokok SKPD Provinsi
Secara umum, setiap SKPD provinsi mempunyai tugas:
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya, yang mencakup:
- Urusan wajib pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketentraman & ketertiban, sosial),
- Urusan wajib non-pelayanan dasar (misalnya tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pangan, lingkungan hidup, dll.),
- Urusan pilihan (misalnya kelautan, kehutanan, pariwisata, pertanian, dll.).
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan visi, misi, dan rencana pembangunan daerah.
- Mengelola sumber daya dan administrasi pemerintahan di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup kerjanya.
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas bidang masing-masing SKPD.
Fungsi Pokok SKPD Provinsi
Berdasarkan PP 18/2016, fungsi SKPD dapat diuraikan sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja.
- Pelaksanaan administrasi dinas/badan/biro/kantor, termasuk pengelolaan keuangan dan aset.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.