TUGAS DAN FUNGSI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan instansi pemerintah/OPD untuk melaksanakan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta peraturan turunannya (misalnya Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 dan peraturan teknis di tingkat pusat maupun daerah).

TUFOKSI


Tugas PPID

  1. Mengelola dan menyimpan informasi publik yang ada di instansinya.
  2. Melayani permohonan informasi yang diajukan masyarakat sesuai ketentuan UU KIP.
  3. Menjamin ketersediaan akses informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  4. Mengklasifikasikan informasi publik menjadi:
    • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala,
    • Informasi yang wajib diumumkan serta merta,
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat,
    • Informasi yang dikecualikan.
  5. Menetapkan prosedur operasional layanan informasi publik di lingkungan OPD.
  6. Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di setiap unit kerja.
  7. Melakukan verifikasi dan validasi informasi sebelum disampaikan ke publik.
  8. Menyusun dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkup OPD.
  9. Menyusun laporan layanan informasi publik untuk disampaikan kepada pimpinan dan Komisi Informasi.
  10. Mendorong keterbukaan informasi dalam rangka transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan pelayanan publik.

Fungsi PPID

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja/pejabat fungsional di OPD.
  • Penyimpanan dan pendokumentasian informasi agar mudah diakses.
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  • Pengujian konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan (menentukan apakah informasi dapat dibuka atau dirahasiakan).
  • Penyelesaian sengketa informasi secara internal sebelum masuk ke ranah Komisi Informasi.

📌 Intinya:
PPID berfungsi sebagai gerbang utama keterbukaan informasi publik di sebuah OPD. Ia menjamin masyarakat dapat mengakses informasi publik yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif, sekaligus menjaga informasi yang bersifat rahasia sesuai aturan.