Hello sahabat Koperasi dan UMKM, apel pagi dipimpin oleh Sekdiskop UKM NTB Muhammad Fauzan dalam amanatnya mengingatkan secara berkelanjutan tentang kedisiplinan yang harus kita usahakan bersama sebagai Abdi Negara & Pelayanan Masyarakat terutama saat masuk jam kerja dan jam pulang kantor.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Bappenda NTB menyampaikan sosialisasi terkait dengan program Pemerintah NTB
terkait peluncuran program diskon dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan meringankan beban ekonomi warga. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 Oktober 2025.
Dalam program bertajuk “Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025”, Bappenda NTB menawarkan berbagai insentif menarik bagi para wajib pajak, di antaranya:
1. Diskon 25% Pokok PKB
Diberikan kepada wajib pajak yang rutin membayar pajak kendaraan selama empat tahun berturut-turut sejak 2021.
2. Diskon 25% Tunggakan PKB 2021-2024
Berlaku untuk kendaraan di bawah lima tahun dengan tunggakan pajak mulai tahun 2021 hingga 2024.
3. Pemutihan Tunggakan PKB 2019 ke Bawah
Wajib pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari lima tahun dapat menikmati penghapusan tunggakan pokok dan denda untuk pajak sebelum tahun 2019.
4. Pembebasan PKB untuk Masyarakat Miskin, Disabilitas dan Veteran
Khusus kendaraan roda dua milik masyarakat miskin, penyandang disabilitas, atau veteran, diberikan pembebasan penuh atas tunggakan pajak. Syaratnya, wajib melampirkan dokumen pendukung seperti kartu penerima bantuan atau surat keterangan resmi.
5. Diskon Ganda untuk Kendaraan Yayasan, Lembaga Sosial, dan Pesantren
Diskon 25% untuk pokok pajak dan tambahan diskon 25% untuk BBNKB bagi kendaraan yang digunakan oleh lembaga sosial keagamaan, seperti pesantren dan yayasan.
6. Gratis PKB untuk Kendaraan dari Luar Daerah yang Mutasi ke NTB
Wajib pajak yang memindahkan kendaraan dari luar daerah ke NTB akan dibebaskan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun pajak.