Sosialisasi Permendagri dan SE Mendagri Terkait Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Hello sahabat Koerasi dan UMKM NTB!
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional mengikuti Zoom Meeting yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta dua Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 8 September 2025, yakni:

1. SE Mendagri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

2. SE Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam rapat koordinasi yang dikemas dalam kegiatan SAPA DESA (Sarana Penguatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) tersebut, dibahas strategi penguatan kelembagaan dan keuangan desa serta peran koperasi dalam mendukung pembangunan desa/kelurahan.

Acara berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Graha Sabha Wanua Gedung C Lantai 4 Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pimpinan rapat. Hadir pula pejabat terkait dari Sekretariat Ditjen Bina Pemdes, Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, serta Direktorat Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintah Desa dan BPD.

Agenda utama rapat meliputi:

1. Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2025.

2. Sosialisasi SE Mendagri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang transaksi non tunai.

3. Sosialisasi SE Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan aset desa.

4. Sesi tanya jawab dan diskusi.

Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen Bina Pemdes agar dapat diakses lebih luas oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Leave a Comment