Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadsikop UKM NTB, Kasubbag Umum Diskop UKM Provinsi NTB-Ni Putu Sri Wardani, Bagian Keuangan Salmiati, Rohlianawati dan Staff Sekretariat Bq. Nicky Wulandari. menghadiri sekaligus menjadi pesertai Sosialisasi Aplikasi ARIP dan Rekonsiliasi Data peserta PPNPN Provinsi NTB di Aula KPPN. (Selasa 27 Mei 2025)
Kepala BKN-Eko Wahyu Budi Utomo menyampaikan beberapa point terkait sosilisasi aplikasi ARIP diantaranya Platform digital yg dikembangkan BPJS Kesehatan dan Tindak lanjut dari Rekonsiliasi yg telah dibayarkan
Harapannya dengan aplikasi ini bisa dapat percepatan dalam rangka pendataan dan memastikan keaktifan pesertanya. Selain itu Kepala BKN menyampaikan juga materi terkait gratifikasi dimana PNS wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi dan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan
Sementara itu Kepala BPKAD-Fauzi menyampaikan terkait
Iuran jaminan kesehatan Pemprov NTB Ada 2 yakni ASN dan non ASN dengan rincian 1% dibayar oleh pekerja, 4% oleh pemberi kerja. Fauzi juga menyampaikan jikapun ada kekurangan anggaran untuk segera di tanggulangi karena ada Komitmen pak Gubernur untuk meyegerakan yang wajib-wajib agar dialokasikan.
Sedangkan Kepala kepesertaan BPJS Kesehatan-Meyza Mawarila Jamil menyampaikan akan Fokus terkait JKN dengan penguatan JKN dan reaktivasi peserta non ASN. Data saat ini status aktif peserta sebesar 78,80 % pada Mei 2025. Untuk Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 ada 3 ada di Puskesmas, Dokter Keluarga dan Klinik.