RAT XIII BMT Al-Iqtishady Digelar, Diskop UKM NTB Dorong Tata Kelola Koperasi yang Transparan dan Akuntabel

Mataram — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB! Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Bq. Ayu Juita Mayasari, bersama Fungsional Pengawasan Koperasi H. Muhammad Adhar, Pengawas Koperasi Ahli Pertama Heru Prawira Negara, dan Penelaah Teknis Kebijakan Uji Alvian, menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-XIII Tahun Buku 2025 Koperasi BMT Al-Iqtishady Mataram, Minggu (29/3/2026).
Pelaksanaan RAT merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, yang mewajibkan pengurus untuk menyelenggarakan rapat anggota sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun buku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, RAT merupakan kewajiban bagi setiap koperasi setelah berakhirnya tahun buku. Dalam forum tersebut, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan kinerja selama satu tahun buku kepada seluruh anggota koperasi.
RAT juga menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Melalui forum ini, anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi memiliki ruang untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, menyampaikan saran serta masukan, sekaligus menetapkan berbagai kebijakan penting yang berkaitan dengan keberlanjutan dan pengembangan koperasi ke depan.
Pelaksanaan RAT secara tepat waktu, yakni pada periode Januari hingga Maret, menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Karena itu, penyelenggaraan RAT tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga cerminan komitmen koperasi dalam menjaga kepercayaan anggota dan memperkuat kelembagaan.
Kehadiran jajaran Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dukungan sekaligus penguatan terhadap tata kelola kelembagaan koperasi, khususnya dalam mendorong koperasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing di daerah.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Comment