RAT Tepat Waktu, Koperasi Sehat: Kopsyah Rajawali NTB Tunjukkan Tata Kelola Profesional

Hello Sahabat Koperasi dan UMKM NTB!

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirawan Ahmad, menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah (Kopsyah) Rajawali NTB Tahun Buku 2025 yang digelar di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram, pada Minggu (01/02/2026).

Kehadiran jajaran Dinas Koperasi dan UKM NTB tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan tata kelola koperasi syariah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan, khususnya di lingkungan Kopsyah Rajawali NTB.

Pelaksanaan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan setiap koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.

RAT menjadi kewajiban utama koperasi sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota atas kinerja serta pengelolaan koperasi selama satu tahun buku. Selain itu, RAT juga merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi, termasuk evaluasi kinerja dan perencanaan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pelaksanaan RAT diharapkan dapat dilakukan secara tepat waktu, yaitu pada awal tahun antara bulan Januari hingga Maret, guna mendukung terwujudnya tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan transparan.

RAT Koperasi Syariah (Kopsyah) Rajawali NTB Tahun Buku 2025 ini dihadiri oleh seluruh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diwarnai partisipasi aktif para anggota, mencerminkan komitmen bersama dalam memajukan koperasi syariah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

(Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Comment