RAT Tahun Buku 2025, Koperasi Syari’ah APIP Sejahtera Bahas Pertanggungjawaban Pengurus

Mataram – Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB! Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Syari’ah APIP Sejahtera Provinsi NTB Tahun Buku 2025 yang digelar di Ruang Rapat Raja Langko Inspektorat Provinsi NTB, Jumat (13/03/2025).
Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Fungsional Pengawas Koperasi H. Muhammad Adhar turut hadir dalam kegiatan yang menjadi agenda penting bagi koperasi tersebut.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban bagi setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada para anggota atas kinerja yang telah dilakukan selama satu tahun buku. Pelaksanaan RAT juga diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, yakni pada awal tahun antara bulan Januari hingga Maret.
Kegiatan RAT ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT setelah berakhirnya tahun buku pada tahun yang bersangkutan.
Selain perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh pengurus, pengawas, serta anggota Koperasi Konsumen Syari’ah APIP Sejahtera Provinsi NTB. RAT ini menjadi forum penting bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi sekaligus merumuskan rencana kerja ke depan demi meningkatkan kesejahteraan anggota. (Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Comment