
Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop UKM NTB pada Bidang FPSP (Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam) , Muhammad Adhar,S.Ag menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 KSPPS Nur Hayyu Ambara Kabupaten Lombok Timur. (8/3/2024)
RAT ini adlan inplemantasi dari amanat Undang-undang 25 tahun 1992 Pasal 22 (ayat 1.2) dan Pasal 26 (ayat 1, 2). yakni berakhir tahun buku sebuah koperasi ditahun yang bersangkutan maka wajib melaksanakan RAT.
RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret.