Mataram —Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Semangat kebersamaan dan komitmen dalam memperkuat ekonomi umat mengemuka dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah Universitas Islam Negeri Mataram yang digelar pada Senin, 25 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Training Center lantai 1 UIN Mataram dan berjalan dinamis serta penuh optimisme.
RAT sebagai forum tertinggi koperasi ini menegaskan kembali peran strategis koperasi syariah sebagai pilar penguatan ekonomi umat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Seluruh rangkaian kegiatan diikuti secara aktif oleh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi dengan diskusi yang konstruktif dan berorientasi pada keberlanjutan usaha koperasi.
Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Bq. Ayu Juita Mayasari, hadir bersama Fungsional Pengawasan Koperasi, H. Muhammad Adhar. Kehadiran jajaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan tata kelola koperasi berjalan sehat, profesional, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UIN Mataram yang juga merupakan anggota koperasi. Seluruh peserta RAT memberikan masukan strategis sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja dan penguatan kelembagaan Koperasi Syariah UIN Mataram ke depan.
RAT sebagai Amanat Undang-Undang
Pelaksanaan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan setiap koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan setelah berakhirnya tahun buku.
RAT tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Melalui forum ini, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun buku kepada seluruh anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan RAT idealnya dilakukan tepat waktu, yakni antara bulan Januari hingga Maret setiap tahun. Ketepatan waktu penyelenggaraan RAT menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan, disiplin, dan berkelanjutan.
Dengan semangat kebersamaan serta komitmen kuat dari seluruh elemen, Koperasi Syariah UIN Mataram optimistis dapat terus bertumbuh dan memperkokoh posisinya sebagai salah satu penggerak utama ekonomi umat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)