Mataram, 14 Februari 2026 — Semangat tata kelola koperasi yang sehat dan transparan kembali digaungkan! Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirawan Ahmad, menghadiri langsung Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Syariah Berkah Sehat Mandiri RSUD Provinsi NTB, Sabtu (14/2/2026).
Kehadiran Kadiskop UKM NTB menjadi penegasan kuat bahwa RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum tertinggi koperasi yang menentukan arah kebijakan dan masa depan organisasi. RAT ini juga merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan setiap koperasi melaksanakan RAT setelah berakhirnya tahun buku.
Dalam forum tersebut, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja dan pengelolaan koperasi selama satu tahun buku kepada seluruh anggota. RAT menjadi momen krusial untuk mengevaluasi capaian, membahas tantangan, serta menetapkan strategi pengembangan koperasi ke depan.
RAT Koperasi Konsumen Syariah Berkah Sehat Mandiri RSUD Provinsi NTB dihadiri oleh seluruh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian daerah.
Dengan terselenggaranya RAT Tahun Buku 2025 ini, diharapkan koperasi semakin solid, adaptif, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggotanya serta mendukung pertumbuhan UMKM di NTB.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)