RAT Koperasi Konsumen Syariah Mandalika Sehat, untuk Tahun Buku 2024

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop UKM NTB pada Bidang FPSP (Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam) , Muhammad Adhar menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Syariah Mandalika Sehat, untuk Tahun Buku 2024 bertempat di Kantin Koperasi Konsumen Syariah Mandalika Sehat JI Kuta Lombok Desa Sengkol Kec. Pujut Kabupaten Lombok Tengah
Provinsi Nusa Tenggara Barat. (19/6/2025)

Adapun agenda RAT diantaranya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi, Laporan Pertangungjawaban Pengawas,
Pengesahan : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi dan
Laporan Pertangungjawaban Pengawas Koperasi
Selain itu pembacaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi TB. 2025 serta Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

RAT ini adalah inplemantasi dari amanat Undang-undang 25 tahun 1992 Pasal 22 (ayat 1.2) dan Pasal 26 (ayat 1, 2). yakni berakhir tahun buku sebuah koperasi ditahun yang bersangkutan maka wajib melaksanakan RAT. Dan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, bahwa pengurus mempunyai kewajiban dan tugas menyelenggarakan Rapat Anggota,

RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret.
Hadir juga dalam RAT seluruh Pengurus dan Pengawas serta anggota Koperasi.

Leave a Comment