RAT Koperasi Konsumen Syariah Al Amin Jamiatu Tarbiyah (AJT) Lombok Tengah

Lombok Tengah – Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Fungsional Pengawasan Koperasi H. Muhammad Adhar bersama Pranata Koperasi Suriadi Kusuma W, menghadiri kegiatan RAT Koperasi Konsumen Syariah Al Amin Jamiatu Tarbiyah (AJT) Lombok Tengah. Sabtu (28/3/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di MIN 1 Kabupaten Lombok Tengah yang dihadiri juga oleh para pengurus, pengawas, serta anggota koperasi yang mengikuti jalannya forum secara aktif.

Pelaksanaan RAT merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Konsumen Syariah Al Amin Jamiatu Tarbiyah (AJT) yang mewajibkan pengurus untuk menyelenggarakan rapat anggota sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, RAT merupakan kewajiban bagi setiap koperasi setelah berakhirnya tahun buku.
Dalam forum tersebut, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun buku kepada seluruh anggota koperasi. RAT juga menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi.
Melalui forum ini, anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus dan pengawas, memberikan saran serta masukan, sekaligus menetapkan berbagai kebijakan penting terkait keberlanjutan dan pengembangan koperasi.
Secara ideal, pelaksanaan RAT dilaksanakan tepat waktu, yakni antara bulan Januari hingga Maret setiap tahun. Ketepatan waktu penyelenggaraan RAT menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Comment