Mataram — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Perwakilan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB melalui Bagian Program, Aunurrofiq, menghadiri Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan Program (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi NTB. Kamis (4/12/2025)
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya pasal 12 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyusun konsep RKP DBH CHT berdasarkan rincian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau tiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi program dan kegiatan DBH CHT Provinsi NTB TA 2026, sehingga setiap alokasi dana dapat tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan daerah, termasuk sektor koperasi dan UMKM.
Selain Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait, dengan agenda penyelarasan program yang akan diusulkan melalui pendanaan DBH CHT.
Pemanfaatan DBH CHT sendiri diproyeksikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan pemberdayaan sektor-sektor produktif, termasuk UMKM.