Rapat Paripurna DPRD NTB Terkait Tanggapan Pengusul atas Hak Interpelasi Dana Alokasi Khusus 2024


Mewakili KAdiskop UKM NTB, Kabid Pembinaan Koperasi sekaligus PLT Sekretaris Diskop UKM NTB H.Muksin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda penyampaian Tanggapan Pengusul terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Keputusan DPRD atas usulan Hak Interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Selaku juru bicara Muhammad Aminurlah menyampaikan bahwa tidak terdapat alasan substansial dan berdasarkan hukum yang kuat untuk menolak hak interpelasi.
Aminurlah menilai berbagai pandangan fraksi yang menolak usulan tersebut bersifat mengada-ada, termasuk anggapan bahwa DAK bukan bagian dari APBD.

“DAK merupakan dana transfer yang masuk dalam struktur pendapatan umum daerah, serupa dengan Dana Alokasi Umum (DAU), dan secara logika serta hukum, tercatat sebagai pendapatan dalam APBD. Maka tidak sah apabila digunakan di luar mekanisme tersebut,” Kata Aminurlah.

Aminurlah juga menanggapi pandangan bahwa usulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat karena hanya berasal dari satu fraksi utuh. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang menyebutkan keharusan keterlibatan lebih dari satu fraksi dalam usulan hak interpelasi. (dikutip dari DPMPTSP Provinsi NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *