Perkuat Akuntabilitas DBH CHT, Diskop UKM NTB Hadiri Rapat Penyusunan Laporan Semester II TA 2025

Mataram —Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaporan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Diskop UKM Provinsi NTB menghadiri rapat Penyusunan Laporan Realisasi DBH CHT Provinsi NTB Semester II Tahun Anggaran 2025. Senin (2/2/2026)

Kegiatan ini digelar oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi NTB dan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Lantai III Gedung III Kantor Gubernur NTB.

Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, rapat tersebut dihadiri oleh Penelaah Teknis Kebijakan Balatkop UKM NTB, Aunur Rofiq Arochman, bersama Penata Layanan Operasional, Saddam Satria Jagad.

Rapat ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam penyusunan laporan realisasi DBH CHT. Pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 Pasal 14, yang menyatakan bahwa Gubernur wajib menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester berdasarkan laporan realisasi dari masing-masing perangkat daerah.

Sesuai ketentuan tersebut, laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi Semester II wajib disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Februari.

Melalui rapat ini, diharapkan proses penyusunan laporan realisasi DBH CHT Semester II TA 2025 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan DBH CHT bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan koperasi dan UMKM di Provinsi NTB. (Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Comment