Penjelasan Terkait Pendirian Koperasi Desa Yang Bergerak dibidang Pertambangan Berdasarkan Areal/Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Oleh Kepolisian NTB

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, Kadiskop UKM NTB Ahmad Masyhuri didampingi Kabid Pembinaan Koperasi H.Muksin, Kabid Pengawasan Koperasi Irine Silviani dan Kabid FPSP Baiq Ayu Juita Mayasri hadir mengikuti penjelasan terkait pendirian Koperasi Desa yang bergerak dibidang pertambangan berdasarkan areal/Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi NTB. (24/6/2025)
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Surat Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor : B/2239/VI/REN.1.3./2025 tanggal 20 Juni 2025 Perihal Penjelasan Pendirian Koperasi.

Leave a Comment