Oleh: Mahendra Yani, SH – Pendamping Bidang Kelembagaan PLUT NTB
Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Koperasi Desa Merah putih merupakan wujud nyata penguatan ekonomi kerakyatan berbasis Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentan perkoperasian dan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi Desa /Kelurahan merah putih sebagai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi dan mengurangi kesenjangan di tingkat Desa
kebijakan pemerintah terkait pengembangan ekonomi desa melalui Koperasi Desa /kelurahan Meeah putih diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha bersama yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, banyak koperasi Desa yang belum sepenuhnya memenuhi standar kelembagaan, manajemen usaha, keuangan, pemasaran, dan digitalisasi.paska pembentukanya dimasing masing Desa melalui Musyawarh Desa khusus , Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih yang tertib administrasi, memiliki unit usaha yang berjalan, mampu mengelola keuangan secara akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Maka oleh karena itu secara konseptual dan praktis minimal ada lima asfek yang harus diwujudkan didalam Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih diantaranya kelembagaan, bisnis, pasar, keuangan, dan digitalisasi beserta kelengkapan dokumen pendukungnya.
1. Asfek Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Aspek kelembagaan merupakan fondasi utama dalam membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki AD /ART , legalitas, sistem keanggotaan, serta sarana pendukung kelembagaan yang memadai.legalitas yang dimaksud dinatranya , Nomor induk Berusaha , NPWP, Perizinan lainya sesuai dengan dengan Jenis Usaha yang di jalankan, karena mengingat Legalitas ini menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha, menjalin kemitraan, serta mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.sedangkan dari asfek keanggotaan koperasi dimana Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki sistem keanggotaan yang tertib, antara lain Database keanggotaan yang diperbaharui secara berkala melalui Buku Daftar Anggota (manual atau digital),setiap anggota memiliki Nomor Anggota Koperasi (NAK) yang tercantum dalam daftar anggota.Anggota memenuhi kewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang dibuktikan dengan daftar nominatif simpanan
Disamping itu juga koperasi Desa Merah putih harus memiliki tata kelola koperasi yang baik makan mewujudkan hal tersebut di perlukan untuk Mempersiapkan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT), termasuk template Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.dan pengawas,Memiliki ruang kantor koperasi, dan sarana pendukungnya baik milik sendiri maupun sewa.Memiliki plang nama koperasi di depan kantor sebagai identitas dan sarana informasi publik.
2. Asfek Bisnis dan Usaha koperasi
Aspek bisnis menjadi indikator utama keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki perencanaan usaha yang jelas dan terukur. Didalam perencanaan usaha dan analisis usaha koperasi wajib memiliki beberapa hal diantaranya
1. Dokumen Business Plan sebagai arah dan strategi pengembangan usaha.
2. Analisa usaha untuk setiap unit usaha koperasi yang dituangkan dalam tabel perhitungan analisa usaha tidak terkecuali usaha wajib yang sudah di tentukan
3. Analisa SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.
4. Business Model Canvas (BMC) untuk setiap unit usaha koperasi.
Dalam asfek bisnis dan usaha koperasi yang perlu juga di penuhi adalaha legalitas dan operasional usaha diantaranya
1. Memiliki kelengkapan legalitas usaha, seperti NIB dan/atau izin usaha khusus sesuai bidang usaha.
2. Menjalankan usaha sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun, dibuktikan dengan rekap penjualan.
3. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional bisnis yang dijalankan.
Disamping itu juga koperasi Desa Merah Putih didalam menjalankan unit usaha harus memiuliki Memiliki mitra bisnis yang dituangkan dalam MoU kemitraan.Mengalokasikan modal tetap untuk usaha yang dibuktikan dengan bukti setor atau pernyataan modal.,Menetapkan pengelola unit usaha serta pembagian kerja (job description) yang jelas.
3.Asfek Pasar dan Pemasaran
Aspek pasar dan pemasaran sangat penting menjadi perhatian karena menentukan hidup–matinya usaha koperasi. Koperasi yang tertib kelembagaan dan rapi keuangan tetap bisa gagal bila produk atau jasanya tidak terserap pasar. Maka oleh kerena itu koperasi Desa Merah putih perlu Memiliki dokumen company profile sebagai identitas dan alat promosi dan Menyusun analisa pasar untuk mengetahui potensi, peluang, dan tantangan usaha. Disamping itu juga yang perlu dilakukan adalah melakukan inovasi produk dan layanan yang dibuktikan dengan dokumen analisa kelayakan usaha., menyusun startegi pemasaran yang jelas dan terukur,Memiliki saluran distribusi pemasaran produk, baik secara langsung maupun melalui mitra
4. Asfek Keuangan dan permodalan Koperasi
Aspek pengelolaan keuangan koperasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan anggota, keberlanjutan lingkaran usaha, kepatuhan pada ketentuan hukum, serta peningkatan kesejahteraan anggota. Koperasi dengan kondisi keuangan yang sehat merupakan koperasi yang kuat, kredibel, dan dipercaya oleh anggota maupun mitra usaha. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan yang sehat, tertib, dan transparan menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan koperasi yang profesional dan berkelanjutan , begitu juga dalam Permodalan Koperasi memiliki :
1. Instrumen pemupukan modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
2. Daftar simpanan pokok dan wajib anggota sebagai bukti administrasi.
5. Pembiayaan dan Tata Kelola Keuangan
Selain modal internal, koperasi dapat Mengajukan proposal pembiayaan kepada lembaga keuangan bank maupun non-bank,Memiliki standar pengelolaan keuangan berupa kebijakan umum dan SOP keuangan,Melakukan pencatatan kas secara tertib yang dibuktikan dengan buku kas. Kebijakan yang dimaksud adalah :
1. Kebijakan Pengelolaan Kas
2. Kebijakan pemupukan Modal
3. Kebijakan keseimbangan arus Kas
4. Kebijakan strategi Penguatan Modal sendiri
6.Asfek Digitalisasi Koperasi
Digitalisasi menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi koperasi. Melaui sistem Informasi Koperasi dimana koperasi Desa Merah Putih wajib Memiliki dan secara berkala mengupdate akun SIMKOPDES sebagai sistem informasi koperasi desa, Media Sosial dan Promosi Digital Untuk mendukung pemasaran dan komunikasi, koperasi perlu,Memiliki akun media sosial seperti WhatsApp Business, Instagram, dan TikTok sebagai sarana promosi produk dan informasi koperasi. (Tim PPID Diskop UKM NTB)