Pemerintah Pusat dalam beberapa waktu lalu meluncurkan kebijakan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 70.000 unit yang akan difungsikan sebagai distributor produk-produk pertanian sehingga akan memudahkan transaksi antara produsen dan konsumen. Dengan demikian, akan menguntungkan petani sebagai produsen produk pertanian dan juga masyarakat konsumen yang akan menggunakan produk pertanian.

Bagaimana dengan NTB ?
Data tahun 2024 menunjukan terdapat 4.837 unit Koperasi yang terdiri dari Koperasi aktif 2.599 unit (53,73%) dan Koperasi yang tidak aktif 2.238 unit (46,27%) dengan jumlah anggota Koperasi sebanyak 475.391 orang. Target Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan sebesar 420 unit yang akan menggerakan petani dalam perKoperasian. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diperlukan langkah-langkah :
- Pemetaan Koperasi, yaitu Koperasi-Koperasi yang layak menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Tidak semua Koperasi dapat menjadi Koperasi Merah Putih karena sesuai hajat yang dituju adalah petani (agro-maritim). Disamping itu, perlu pula pemetaan Koperasi yang masih aktif dan potensial serta Koperasi yang sudah tidak aktif untuk dihidupkan kembali menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
- Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih secara serentak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa terutama pada Desa-Desa yang merupakan produsen hasil pertanian yang belum ada Koperasi.
- Pengembangan usaha Koperasi yang sudah ada, menghidupkan Koperasi yang tidak aktif (merevitalisasi) dan membentuk Koperasi bagi Desa-Desa yang belum ada. Dengan tiga pola pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maka tidak harus dilakukan pembentukan Koperasi baru tetapi dapat dengan pengembangan usaha pada Koperasi yang masih eksis, mendorong aktivasi Koperasi yang sudah tidak aktif dan membentuk Koperasi baru bagi Desa yang tidak ada Koperasi.
- Pembinaan Koperasi Merah Putih secara berkelanjutan untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang memenuhi kaidah Koperasi. Menjadikan Koperasi menjadi lembaga bisnis dan lembaga sosial yang mapan.
- Memfasilitasi dalam temu usaha antara industri menengah atau besar sektor pertanian dengan Koperasi Desa Merah Putih, konsumen dan produsen, serta pendampingan yang relevan. Pendampingan harus dilakukan agar praktik-praktik usaha koperasi dapat berjalan dengan benar serta mampu memberi keuntungan bagi masyarakat.
Penganggaran
Kendala utama adalah anggaran bagi kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, mengingat dalam DPA 2025 tidak tersedia alokasi anggaran untuk itu dan sudah ditetapkan. Pemerintah sudah berkomitmen untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 3-5 milyar/ koperasi selama 5 tahun, yang akan
diambilkan dari dana desa. Komitmen ini tentu tidak serta merta untuk koperasi saja. Barangkali terdapat alokasi untuk pembentukan, pengembangan usaha dan revitalisasi koperasi. DPA APBD 2025, juga masih memungkinkan untuk direvisi dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Jadi sangat tergantung dengan kemauan kita sendiri.
Strategiskah Koperasi Desa Merah Putih ?
NTB adalah daerah pertanian yang penting, bahkan sudah menjadi pemasok pangan secara nasional. Selama 5 tahun terakhir, tidak kurang 21-22% sektor pertanian sudah menyumbang PDRB NTB yang berarti 22% perekonomian NTB berasal dari sektor pertanian. Faktanya terdapat 4 klaster kemiskinan yaitu (1) masyarakat nelayan, (2) masyarakat petani (termasuk peternak), (3) masyarakat pinggir hutan, dan (4) masyarakat kemiskinan kota. Ketiga kelompok di awal adalah masyarakat yang berhadapan langsung dengan sumber daya alam, namun faktanya penyumbang kemiskinan yang paling tinggi. Hal ini disebabkan keuntungan tertinggi dalam sektor pertanian adalah distributor, tengkulak, pengepul, yang membeli hasil pertanian dengan harga murah dan menjual kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Dengan Koperasi Desa Merah Putih, maka akan memotong jalur distribusi yang akan menguntungkan koperasi sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen. Disamping itu, dengan koperasi maka anggota dapat memperoleh modal dengan bunga rendah serta menghindari jeratan rentenir, pinjol, atau bank subuh.
Bagaimana Bentuk Koperasi Desa Merah Putih dan Dampaknya ?
Jika hanya fokus pada produksi hasil-hasil pertanian maka koperai desa Merah Putih akan berbentuk koperasi produsen, namun jika berfokus pula pada pembiayaan maka dapat menjadi koperasi serba guna dengan berbagai unit usaha. Barangkali dengan berkembangnya Koperasi Desa Merah Putih maka akan terjadi transformasi banyak hal :
- Pergeseran pusat perekonomian dari perkotaan kearah perdesaan. Perkotaan merupakan pusat perekonomian karena ketersediaan infrastruktur dan fasilitas perdagangan serta pusat pemerintahan. Penduduk cenderung mengarah pada pusat perekonomian sehingga perkotaan akan semakin padat dan peredaran uang lebih banyak di daerah perkotaan. Dengan adanya transaksi hasil pertanian yang tinggi pada daerah perdesaan maka pusat perekonomian akan mulai bergeser ke daerah perdesaan.
- Mobilisasi penduduk dari perkotaan ke perdesaan. Idiom ada gula ada semut, akan menjadi kenyataan manakala pusat perekonomian mulai bergeser. Jika pergeseran perekonomian bergeser ke perdesaan maka diyakini penduduk juga akan bergeser ke perdesaan terutama yang bergerak di sektor swasta.
- Menurunkan disparitas pendapatan antara kota dan desa. Ketimpangan pendapatan antara masyarakat perkotaan dan masyarakat perdesaan akan mulai mengecil seiring berkembangnya perekonomian perdesaan. Pendapatan petani, nelayan, peternak akan mengalami kenaikan sehingga memperkecil jurang pendapatan.
Hanya pemikiran semata dari seorang Widyaiswara. Semoga sukses…(Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama Balatkop-UKM-NTB)