Pendahuluan
Manajemen risiko merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih, penerapan manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, melindungi aset organisasi, dan memastikan keberlanjutan usaha. Manajemen risiko diarahkan pada upaya mitigasi terhadap risiko yang mungkin timbul guna pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sebagaimana artikel terdahulu (Risiko Koperasi Desa Merah Putih) telah dilakukan identifikasi 12 risiko yang mungkin timbul. Manajemen risiko berupaya untuk menekan atau menghilangkan risiko yang mungkin timbul dengan tetap mengarahkan pada pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000-2018
ISO 31000:2018 adalah standar internasional yang memberikan prinsip dan pedoman umum dalam mengelola risiko secara sistematis, transparan, dan terintegrasi dalam seluruh proses organisasi.
Kerangka ISO 31000: Struktur Manajemen Risiko
1. Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko
ISO 31000 menetapkan 8 prinsip utama:

2. Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Kerangka kerja ini mendukung agar proses manajemen risiko berjalan efektif dan berkelanjutan.
Komponen utama:
- Kepemimpinan dan Komitmen
- Integrasi dalam struktur organisasi
- Perencanaan manajemen risiko
- Sumber daya dan peran/tanggung jawab
- Evaluasi kerangka dan peningkatan terus-menerus
3. Proses Manajemen Risiko
Proses ini merupakan langkah-langkah operasional dalam mengelola risiko, yaitu:
a. Komunikasi dan Konsultasi
Libatkan para pihak sejak awal untuk memahami konteks dan risiko.
b. Penetapan Konteks
- Konteks internal (struktur, SDM, budaya)
- Konteks eksternal (pasar, hukum, ekonomi)
- Kriteria risiko (misal: skala 1–5 untuk dampak dan probabilitas)
c. Identifikasi Risiko
- Tentukan risiko apa saja yang mungkin menghambat pencapaian tujuan koperasi.
- Contoh: gagal bayar, konflik pengurus, pasar terbatas, dll.
d. Analisis Risiko
- Ukur dampak dan frekuensi/probabilitas
- Hitung skor risiko = dampak × frekuensi
- Dapat digunakan untuk membuat peta risiko (risk map)
e. Evaluasi Risiko
- Klasifikasi tingkat risiko:
- Rendah (1–5)
- Sedang (6–14)
- Tinggi (15–25)
- Tentukan mana yang perlu ditangani segera
f. Penanganan Risiko
Strategi:
- Menghindari risiko
- Mengurangi risiko
- Mentransfer risiko (misal dengan asuransi)
- Menerima risiko (jika masih wajar)
g. Monitoring dan Review
- Pantau efektivitas penanganan risiko
- Lakukan perbaikan dan pembaruan secara berkala
h. Pencatatan dan Pelaporan
- Semua proses risiko harus terdokumentasi untuk akuntabilitas dan pembelajaran
Identifikasi dan Penilaian Risiko
Tabel berikut menyajikan daftar risiko yang dihadapi koperasi, disertai penilaian berdasarkan dampak dan frekuensi:

Score risiko ditentukan oleh hasil perkalian antara nilai dampak yang mungkin terjadi serta nilai frekuensi. Semakin tinggi score risiko, maka akan semakin penting untuk ditindaklanjuti.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan identifikasi terhadap 12 risiko utama, koperasi perlu melakukan langkah mitigasi secara sistematis dengan memperhatikan tingkat dampak dan frekuensi risiko. Risiko dengan skor tinggi seperti tumpang tindih dengan BUMDes dan pendekatan yang sentralistik harus menjadi prioritas utama dalam penanganan. Disarankan agar koperasi membentuk tim manajemen risiko, melakukan monitoring berkala, serta mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam seluruh aktivitas operasional dan strategis.
Dalam pengelolaan koperasi maka manajemen risiko agar dimasukan dalam SOP setiap kegiatan sebagai bagian dari mitigasi serta memberi proses yang lebih aman, namun tetap fokus pada pencapaian tujuan. KDMP sebagai program pemerintah pusat harus disambut dengan upaya yang lebih membumi yaitu diadaptasikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. (Andi Pramaria – Widyaiswara Ahli Utama Balatkop UKM NTB)
