Pada tanggal 3 Maret 2024, pemerintah melalui rapat terbatas telah memutuskan untuk membentuk koperasi sejumlah 70.000 unit. Skema yang dibangun adalah (a) Membangun Koperasi Baru, (b) Merevitalisasi Koperasi yang sudah ada, dan (c) Membangun dan mengembangkan koperasi yang masih ada.
Target di NTB mencakup± 400 koperasi, sedangkan anggaran diperhitungkan mencapai 3-5 milyar tiap koperasi selama 5 tahun, yang sebagian berasal dari dana desa. Koperasi akan diberi peran besar terutama koperasi pertanian dan distribusi pangan. Tidak kurang sekitar 64 ribu kelompok tani siap untuk beralih menjadi koperasi.
Koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen, sehingga harga akan menjadi lebih murah. Jika diperhatikan secara seksama dapat dinyatakan bahwa pemerintah berkeinginan memberi peran besar kepada koperasi terutama dalam kaitannya dengan menampung hasil-hasil pertanian dan kemudahan dalam pendistribusian barang dan jasa terutama untuk kebutuhan pangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil dan tetap terjangkau.
Maksud baik pemerintah, seharusnya mendapat sambutan yang baik pula terutama pemerintah daerah dan pengelola koperasi. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak lagi kesulitan dalam
distribusi hasil pertanian di saat panen karena koperasi akan mengambil peran sebagai distributor (menampung dan mendistribusikan).
Berkenaan dengan peran koperasi tersebut, maka Dinas-dinas yang menangani urusan koperasi di daerah harus bekerja keras, menyiapkan koperasi agar dapat menjalankan fungsinya, antara lain :
1. Sosialisasi program Koperasi Desa Merah Putih. Desa merupakan pusat produsen barang terutama hasil pertanian sehingga koperasi dapat menjalankan fungsi sebagai pergudangan dan distribusi hasil
pertanian ke desa lain atau ke perkotaan.
2. Pelatihan pengelolaan koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koperasi didirikan bersama dan untuk tujuan bersama. Berbeda dengan perusahaan, yang dimiliki orang atau
pemilik saham, maka koperasi dimiliki oleh seluruh anggota, sehingga partisipasi dan loyalitas anggota akan sangat menentukan kondisi koperasi ke depan.
3. Koperasi Desa Merah Putih, sebagai penampung dan distributor barang yang berasal dari petani, maka dapat digolongkan sebagai koperasi produsen atau jika berdasarkan profesi menjadi koperasi petani dengan fokus menampung dan mendistribusikan hasil pertanian anggota.
4. Harus dipastikan koperasi mempunyai kemampuan (sumber daya)
yang memadai. Untuk menjalankan fungsi koperasi sebagai penampung hasil pertanian, maka harus dipastikan tersedia gudang yang berkapasitas sesuai dengan produksi hasil panen, tenaga angkut, kendaraan pengangkut, dan lain-lain.
5. Tidak kalah penting adalah bagaimana kesiapan Dinas Koperasi (dan Balatkop) sebagai institusi yang akan membina Koperasi Desa Merah Putih. (Andi Pramaria- Widyaiswara Ahli Utama UPTD Balatkop UKM NTB)
