Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Plt bagian Keuangan sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Mardiana,SE menghadiri rapat Konfirmasi Pendapatan dan Perjanjian Sewa di Ruang Moyo Gedung BPKAD Provinsi NTB. (24/4/2025)
Rapat Konfirmasi ini sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 oleh Tim Pemeriksa BPK sesuai Surat Tugas Nomor 123/STNIX.MTRO4/2025 tanggal 9 April 2025.
Adapun maksud dari kegiatan ini untuk melakukan konfirmasi pengelolaan Pendapatan Retribusi dari perjanjian sewa atau dokumen sejenisnya atas pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB.
Setipa perwakilan OPD diharapkan membawa dokumen perjanjian sewa atau dokumen sejenisnya dari pemanfaatan aset tersebut.
Dalam hal pendapatan retribusi dari perjanjian sewa dikelola oleh UPTD,UPTB, OPD induk agar melakukan koordinasi terlebih dalhulu. Dikecualikan kehadirannya bagi OPD yang tidak mengelola
pendapatan retribusi dari perjanjian sewa, cukup mengirimkan Surat Pernyataan ke email ester.lolytaa bpk go.id.
