Kadiskop UKM NTB Hadiri RAT KOPMAS Tahun Buku 2025, Dorong Penguatan Tata Kelola Koperasi Syariah yang Profesional dan Akuntabel

Mataram —Hello sahabat koperasi dan UMKM NTB! Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Wirawan, menghadiri kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Mutiara Amanah Syariah (KOPMAS) Tahun Buku 2025, yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Ballroom Multazam Lantai II Bank NTB Syariah, Jalan Udayana Nomor 03, Mataram.
Kegiatan RAT ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan koperasi, sekaligus sebagai wujud komitmen koperasi dalam menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi anggota secara berkelanjutan.
Pelaksanaan RAT merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Selain itu, penyelenggaraan rapat anggota ini juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, yang mewajibkan pengurus untuk melaksanakan rapat anggota sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun buku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi setelah berakhirnya tahun buku. Melalui forum ini, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, capaian kinerja, serta pengelolaan organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun buku kepada seluruh anggota.
Lebih dari sekadar agenda tahunan, RAT juga merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Dalam forum tersebut, anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi memiliki ruang yang demokratis untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, menyampaikan saran dan masukan, serta menetapkan berbagai kebijakan penting bagi keberlanjutan dan pengembangan koperasi ke depan.
Pelaksanaan RAT secara tepat waktu, khususnya pada periode Januari hingga Maret, menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan koperasi yang sehat, tertib administrasi, dan berorientasi pada tata kelola kelembagaan yang baik. Oleh karena itu, penyelenggaraan RAT tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai cerminan komitmen koperasi dalam menjaga kepercayaan anggota serta memperkuat fondasi kelembagaan.
Kehadiran jajaran Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dukungan sekaligus penguatan terhadap tata kelola koperasi, khususnya dalam mendorong tumbuhnya koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh unsur pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Konsumen Mutiara Amanah Syariah (KOPMAS).
(Tim PPID Diskop UKM NTB)
#KoperasiKREN #UMKMNaikKelas #KoperasiModern #UMKMBangkit #KDKMP #KoperasiDesaKelurahanMerahPutih #PLUTNTB #PLUTKUMKM

Leave a Comment