Kadiskop UKM NTB Hadiri RAT Koperasi Primkopal Tahun Buku 2025

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, Kadiskop UKM NTB Wirawan Ahmad didampingi Fungsional Pengawas Koperasi I WayanRobi Setiawan dan Penata Layanan Operasional PPPK PW Dwi Nurhidayah
menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Primkopal Mataram Tahun Buku 2025 di Lanud ZAM Jl. Adi Sucipto no 1 Rembiga, Selaparang Mataram . (19/1/2026)
RAT ini adalah inplemantasi dari amanat Undang-undang 25 tahun 1992 Pasal 22 (ayat 1.2) dan Pasal 26 (ayat 1, 2). yakni berakhir tahun buku sebuah koperasi ditahun yang bersangkutan maka wajib melaksanakan RAT.
RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret.
Hadir juga dalam RAT seluruh Pengurus dan Pengawas serta anggota Koperasi Primkopal Mataram .

Leave a Comment