Lombok Timur —Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB! Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Wirawan, menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi El Rahma Syariah Rempung, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (31/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kadiskop UKM NTB didampingi oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, Bq. Ayu Juita Mayasari, bersama Fungsional Pengawasan Koperasi H. Muhammad Adhar dan Pengawas Koperasi Ahli Pertama Heru Prawira Negara.
Pelaksanaan RAT ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan koperasi, sekaligus sebagai wujud komitmen koperasi dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi anggota secara berkelanjutan.
RAT merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Selain itu, pelaksanaan rapat anggota juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang mewajibkan pengurus melaksanakan rapat anggota sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun buku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap koperasi setelah berakhirnya tahun buku. Melalui forum ini, pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, capaian kinerja, serta pengelolaan organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun buku kepada seluruh anggota.
Lebih dari sekadar agenda tahunan, RAT juga merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Dalam forum tersebut, anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi memiliki ruang yang demokratis untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, menyampaikan saran dan masukan, serta menetapkan berbagai kebijakan penting bagi keberlanjutan dan pengembangan koperasi ke depan.
Pelaksanaan RAT secara tepat waktu, khususnya pada periode Januari hingga Maret, menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan koperasi yang sehat, tertib administrasi, dan berorientasi pada tata kelola kelembagaan yang baik. Karena itu, penyelenggaraan RAT tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai cerminan komitmen koperasi dalam menjaga kepercayaan anggota serta memperkuat fondasi kelembagaan.
Kehadiran jajaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dukungan sekaligus penguatan terhadap tata kelola koperasi, khususnya dalam mendorong tumbuhnya koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh unsur pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi El Rahma Syariah Rempung. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
#KoperasiKREN#UMKMNaikKelas#KoperasiModern#UMKMBangkit#KDKMP#KoperasiDesaKelurahanMerahPutih#PLUTNTB#PLUTKUMKM