Kadiskop UKM NTB Hadiri RAT ke XII KSPPS BMT Tunas Harapan Syantara Tahun Buku 2025

Mataram — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirawan Ahmad, menghadiri Rapat Anggota Tahunan RAT ke XII KSPPS BMT Tunas Harapan Syantara Tahun Buku 2025 Sabtu (07/2/2026)
Dalam kegiatan ini, Kadiskop UKM NTB didampingi oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Baiq Ayu Juita Mayasari. Kehadiran jajaran Dinas Koperasi UKM NTB tersebut sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola koperasi.
Pelaksanaan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2) serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan setiap koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
RAT menjadi kewajiban bagi setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota atas kinerja dan pengelolaan koperasi selama satu tahun buku. Selain itu, RAT juga merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan RAT diharapkan dapat dilakukan secara tepat waktu, yakni pada awal tahun antara bulan Januari hingga Maret, guna mewujudkan tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan transparan.
RAT ke XII KSPPS BMT Tunas Harapan Syantara Tahun Buku 2025 ini dihadiri oleh seluruh pengurus, pengawas, serta anggota koperasi. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diwarnai partisipasi aktif dari para anggota.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Comment