Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, membuka kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2025 yang berlangsung di UPTD Balatkop UKM NTB, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari 10 pengurus atau pengawas koperasi dari kabupaten/kota se-NTB serta 10 perwakilan dari Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang, pejabat fungsional hasil penyetaraan, dan staf Diskop UKM NTB.
Dalam sambutannya, Kadis Ahmad Masyhuri menekankan pentingnya legalitas usaha simpan pinjam koperasi agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini semakin mudah diakses oleh koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
“Bersyukurlah kalau koperasi Bapak Ibu sudah punya izin simpan pinjam. Proses izin sekarang tidak sulit, tinggal memenuhi syarat yang ada dan langsung diproses oleh DPPTSP,” ujarnya.
Ahmad Masyhuri juga mengingatkan bahwa koperasi simpan pinjam memiliki risiko paling besar dibandingkan koperasi sektor lain. Hal ini karena sifat usahanya yang berhubungan langsung dengan peredaran uang. “Banyak kasus koperasi simpan pinjam yang tidak aktif, bahkan ada yang disalahgunakan pengurusnya. Oleh karena itu, saya berharap koperasi yang ada bisa menjaga kepercayaan dan terus mengembangkan usahanya dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa koperasi merupakan entitas usaha yang mendapat banyak kemudahan dari pemerintah. Karena itu, koperasi diharapkan mampu memanfaatkan fasilitas yang ada untuk memperluas usaha, termasuk membuka cabang dengan izin resmi.
Di akhir sambutannya, Ahmad Masyhuri mengajak peserta sosialisasi untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta membangun komunikasi dengan Dinas Koperasi UKM NTB. “Kami membuka diri untuk menerima masukan demi peningkatan pelayanan. Mudah-mudahan ilmu yang diperoleh hari ini bermanfaat bagi pengembangan koperasi Bapak Ibu sekalian,” pungkasnya.
Dalam laporan panitia, Penelaah Teknis Kebijakan, Miladun Mariana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan perundangan terkait perizinan usaha koperasi, khususnya izin usaha simpan pinjam serta izin jaringan pelayanan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan yang dihadapi KSP, USP, KSPPS, dan USPPS koperasi se-NTB, serta mencarikan solusi terbaik agar seluruh koperasi dapat memiliki izin usaha yang terintegrasi secara elektronik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan koperasi mendapat kepastian hukum dan perlindungan, baik yang sudah maupun yang belum memiliki izin usaha simpan pinjam, untuk segera mengurus perizinannya secara elektronik,” ujar Miladun Mariana.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB, serta Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB.
