Mataram — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB!
Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, Irine Silviani, bersama Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Safira Dwi Tyas Putri, menghadiri rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan pengupahan yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Keikutsertaan Dinas Koperasi dan UKM NTB dalam rapat ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pandangan, khususnya yang berkaitan dengan dampak penetapan UMP terhadap sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Diharapkan, hasil pembahasan UMP NTB Tahun 2026 dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha, khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM di daerah.
