Sejarah / Latar Belakang

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan tugas dan fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan Peraturan Gubernur tersebut, Dinas Koperasi dan UKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat dilengkapi dengan fungsi Perumusan kebijakan strategi dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (a) Pelaksanaan kebijakan strategi dibidang Koperasi Usaha kecil dan Menengah, (b) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (c) Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan (d) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang.

Hal tersebut di atas sangat mendukung Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2019-2023. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi dalam mendukung pencapaian visi dan misi, khususnya Misi ke-5 Yaitu NTB SEJAHTERA DAN MANDIRI melalui penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan pertumbuhan ekonomi inklusif bertumpu pada pertanian, pariwisata dan industrialisasi. Dalam mewujudkan pencapaian misi ke-5 tersebut di atas, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB akan mengimplementasikannya melalui program strategis dan unggulan antara lain Koperasi Berprestasi, UKM Bersaing beserta program strategis rutin lainnya.

  • LANDASAN HUKUM

Dasar hukum dalam penyusunan Laporan Tahunan Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  8. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 130/Kep/M/KUKM/X/2004 tentang Pedoman Teknis Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dibidang Usaha Industri dan Ritel Bahan Pokok Kebutuhan Masyarakat Ditetapkan Tanggal 15 Oktober 2004;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengembangan Koperasi;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratuaran Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 – 2023;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2009-2029;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037;
  14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023;