Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB Fungsional Pengawas Koperasi H.Muhammad Adhar,S.Ag dan Fungsional Pengawas Koperasi Moh.Ikhwan,SH, dan Pranata Koperasi Suriadi Kusuma.W,SE menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 KSU SYARI’AH ANUGRAH BERSAMA
Bertempat di Pademare Kab. Lombok Timur. (2/3/2024)
RAT ini adalah inplemantasi dari amanat Undang-undang 25 tahun 1992 Pasal 22 (ayat 1.2) dan Pasal 26 (ayat 1, 2). yakni berakhir tahun buku sebuah koperasi ditahun yang bersangkutan maka wajib melaksanakan RAT.
RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret
Hadir juga dalam RAT pejabat dari Dinas Koperasi UKN Kabupaten Lombok Timur, seluruh Pengurus dan Pengawas serta anggota Koperasi.