Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syari’ah Rajawali Tahun Buku 2023

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Fungsional Pengawas Koperasi H.Muhammad Adhar,S.Ag menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syari’ah Rajawali Tahun Buku 2023. (28/1/2024)


RAT ini adlan inplemantasi dari amanat Undang-undang 25 tahun 1992 Pasal 22 (ayat 1.2) dan Pasal 26 (ayat 1, 2). yakni berakhir tahun buku sebuah koperasi ditahun yang bersangkutan maka wajib melaksanakan RAT.


RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret.
Hadir juga dalam RAT seluruh Pengurus dan Pengawas serta anggota Koperasi Syariah Rajawali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *