Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kadiskop UKM NTB, Kabid Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Bq. Ayu Juita Mayasari, SE, MM, bersama Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda (Subkoordinator Pembinaan KUSP Syariah) H.Muhammad Adhar,S.Ag dan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub Koordinator Kelembagaan dan Perizinan KUSP Moh.Ikhwan,SH, Fungsionalis Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub Koordinasi Fasilitasi Pembiayaan Koperasi dan Simpan Pinjam Hj.Hamidah SE, dan Pranata Koperasi Suriadi Kusuma.W,SE menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 Koperasi Syaraiah Karya Terpadu Rarang Kabupaten Lombok Timur. (27/1/2024).
RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret
Hadir juga dalam RAT pejabat dari Dinas Koperasi UKN Kabu Lombok Timur, seluruh Pengurus dan Pengawas serta anggota Koperasi Karya Terpadu Syariah.