Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, apel pagi pagi dipimpin oleh Sekretaris Diskop UKM NTB H.Muhammad Fauzan,S.Ag,M.Pd. Dalam amanatnya menyampaikan hasil rakor yang dihadiri di Maluku Utara terkait dengan Jaring Pendapat terkait masukan Indikator UMKM naik kelas. (23/10/2023)
Kata Fauzan, dengan terbitnya PP 7 Thaun 2021 sekitar 80 persen UKM itu turun kelasnya dari Kecil Ke Mikro. turunnya ini disebabkan karna banyaknya UKM yang belum menggunakan Platform Digital.
Setiap OPD diminta mengusulkan indikator UKM Naik Kelas salah satunya UKM wajib Penggunaan Platfotm Digital. walaupun UKM itu Omzetnya mencapai target tapi belum mengunakan Platfotm Digital maka belum di katakan Naik Kelas. Da;am PP 7 tahun 2021 itu terdapat kriteria Ultra Mikro denagn Omzet antara 100 – 300 juta, disusul Mikro dengan omzet 1 – 5 milyar dst.
Terkait dengan hal itu, Sekdis meminta kepada Bidang Pembinaan UKM untuk membuat sebuah aplikasi yang berisikan data UKM atau profile UKM lengkap dengan asset.omzet dllnya.
Selain itu disampaikan terkait dengan Surat Edaran Pj.Gubernur NTB tentang seragam dinas yang wajib di laksanakan karna ada beberapa pakain dinas yang dipakai sesuai dengan hari kerja seperti memakai pakaian Tanun, Pakaian Dinas Formal, Baju Hitam Putih, sepatu warna hitam kulit. Selain itu wajib menggunakan ID Card, Pin Korpri dan Papan Nama. (Tim PPID)
Hi, this is a comment.
To delete a comment, just log in and view the post's comments. There you will have the option to edit or delete them.